Kepada Guru dan Tenaga Administrasi yang menerima UMP diharapkan membuat penilaian kinerja tenaga kontrak individu mulai dari bulan Januari s.d April 2016. Untuk selanjutnya dibuat setiap bulan. Untuk formatnya dapat di download di bawah ini
Berkas dibuat 2 rangkap dan dikirimkan ke Kantor Seksi Dinas Pendidikan Kecamatan Gambir. Terima Kasih
Mau tanya mas yovi...klo konttraknya perm maret/tahap 2, apakah jg harus bikin dri bln januari??
BalasHapusPa yovie kinerja itu di ketik apa di tulis tangan pa?
BalasHapus